Diperiksa, Budi Mulya Bisa Langsung Ditahan

Jumat 15-11-2013,11:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Dua tahun sudah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya ditetapkan menjadi tersangka kasus Bank Century. Setelah sekian lama, hari ini (15/11) dia direncanakan untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Potensi Budi Mulya langsung ditahan terbuka lebar karena berkas perkara sudah hampir rampung. Bukan tanpa alasan peluang penahanan Budi. Jubir KPK Johan Budi SP menyebut kalau pemanggilan tersangka biasanya dilakukan pada tahap-tahap akhir. Untuk melengkapi berkas yang sudah bisa dipastikan persentase rampungnya lebih dari separo. “Sudah di atas 50 persen. Bisa saja (langsung ditahan),” jawab Johan saat ditanya apakah prosentase itu membuat KPK bisa langsung menahannya. Namun, dalam perkara yang bernama Pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu, Budi masih sendiri. Sebab, tersangka lain yakni Siti Fadrijah masih belum bisa diperiksa. Menurut Johan, hasil dari permintaan second opinion terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum berubah. Pemeriksaan masih menyebutkan kalau perempuan itu belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik. Johan juga belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dari pemeriksaan Budi Mulya hari ini. Dia hanya memastikan kalau penelusuran kasus Bank Century masih belum berhenti. Penyidik masih mendalami dan mencari ada tidaknya penerima atau pemberi lainnya. Budi Mulia menjadi tersangka karena diduga menerima Rp1 miliar dari Mantan Dirut PT Bank Century Mega Investindo, Robert Tantular. Uang tersebut kabarnya sebagai pelicin agar Bank Century mendapat dana talangan Rp6,7 triliun. Namun, beberapa waktu lalu saat Robert Tantular usai diperiksa mengakui pernah mengalirkan uang Rp1 miliar ke Budi Mulya. Namun, dia membantah uang itu terkait dengan dana bailout. “Benar, tapi itu pinjaman tanggal 11 Agustus 2008 yang sudah dikembalikan Pak Budi Mulya,” klaim Robert. (dim/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait