Denda Rp100 Juta, Ganti Rugi Negara Rp137.840.000 SUMBER- Mantan Ketua Koperasi Wanayatra PT KA Daop III Cirebon Toton Robiantoni (47) divonis 3,5 tahun penjara. Toton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Rp1,2 miliar milik karyawan dan anggota Koperasi Wanayatra Daop III Cirebon. Vonis bagi Toton disampaikan majelis hakim PN Sumber yang diketuai Lucius Sunarno SH dan anggota Panji Surono SH dan MS Giri Basuki SH. Terpidana juga didenda sebesar Rp100 juta. Apabila denda ini tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Tak hanya itu, Toton juga harus membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp137.840.000. Meski demikian, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara. Majelis hakim menilai, Toton melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. ”Apabila tidak mengganti kerugian negara selama 1 bulan setelah putusan ini, maka pengadilan akan menyita barang milik Toton. Kalau tak ada, maka diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” ujar Lucius Sunarno. Toton menjalani proses hukum karena diduga menilep dana anggota dan pengurus Koperasi Wanayatra PT KA Daop III Cirebon senilai hampir Rp1,2 miliar yang bersumber dari Bank Bukopin dan Bank Muamalat. Modusnya, mengajukan kredit koperasi untuk simpan pinjam ke bank. Saat dana cair, ternyata sebagian tak disalurkan kepada anggota dan pengurus koperasi yang mengajukan kredit. Dana yang tidak disalurkan dari Bank Bukopin Rp800 juta dan dari Bank Muamalat Rp400 juta. Sehingga total dana yang diduga disalahgunakan sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, dalam pengajuan kredit di bank, Toton diduga memanipulasi data, sehingga pengajuan kredit tidak sesuai dengan penerimaan yang sebenarnya. Kasus ini tak hanya menyeret Toton, tapi juga Bendahara Koperasi Wanayatra, Budiningsih (37). Budiningsih sendiri baru ditahan Kejari Sumber beberapa hari lalu. Dia ditahan karena diduga kuat berperan aktif, bersama Toton Robiantoni menilep uang milik anggota dan pengurus koperasi senilai Rp1,2 miliar tersebut. (ugi)
Toton Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Jumat 26-11-2010,06:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :