Jalan Siliwangi Steril dari Atribut Parpol

Selasa 19-11-2013,10:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON- Aturan kampanye menjelang pemilu 2014 sudah mulai dirancang. Bahkan sejumlah lokasi di Kota Cirebon menjadi zona terlarang bagi parpol maupun caleg memasang atribut kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, menerbitkan surat keputusan nomor 60/Kpts/KPU Kota-011329166/2013 tentang penetapan zona atau wilayah lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan DPR, DPRD Provinsi Jabar, DPR RI yang ditandatangani Ketua KPU Emirzal Hamdani SE Ak. KPU Kota Cirebon menetapkan pemasangan alat peraga kampanye  pemilu 2014 adalah wilayah administratif kelurahan, dengan pembatasan alat peraga. Nantinya, baliho atau papan reklame hanya satu unit untuk setiap parpol di satu kelurahan. Atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol atau visi misi, foto pengurus parpol yang bukan caleg DPR dan DPRD. Begitu juga untuk bendera, umbul-umbul dan alat peraga lainnya dapat dipasang oleh parpol dan caleg DPR, DPD dan DPRD pada tempat yang tidak dilarang. “Lokasi pemasangan alat peraga kampanye hanya dilakukan di jalan-jalan di Kota Cirebon kecuali sepanjang Jalan Siliwangi dan sepanjang Jalan RA Kartini, sayap jalan atau gang radius 10 meter,” tuturnya. Dikatakan, pemasangan alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan di tempat ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan fasilitas umum lainnya. Emir juga menjelaskan, pemasangan alat peraga juga harus memperhatikan tidak dilakukan di media jalan dan semua taman media jalan dan taman kota, pemasangan spanduk tidak melintang diatas jalan, tidak menggunakan saran perasarana umum jalan termasuk trotoar, halte, rambu lalu lintas, tiang PJU, konstruksi reklame, pot bunga, tiang nama jalan dan pohon. \"Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan ukuran maksimal 1,5x7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kota Cirebon bersama pemerintah daerah,” tegasnya. Pihaknya menjelaskan, panwaslu, pemda dan aparat keamanan berwenang mencabut  atau memindahkan tanpa harus memberikatahukan parpol atau caleg  dan peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan untuk kampanye tertutup, bisa menggunakan gedung pertemuan yang bukan milik instansi pemerintah termasuk BUMD. sedangkan kampanye terbuka bisa dilakukan di lapangan terbuka di Sunyaragi, Lapangan Kesambi Dalam, Lapangan Kebon Pelok, Lapangan Kesenden. “Untuk Stadion Bima dan area parkir timur depan stadion, halaman Keraton Kacirebonan, Lapangan Keraton Kasepuhan dan Lapangan Kalitanjung bisa digunakan untuk kampanye, asalkan mendapatkan izin dari pengelola atau penanggung jawab lokasi tersebut,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait