Kabar Gembira Buat Guru Madrasah Nih, Tunjangan Insentif Akan Segera Cair

Kamis 16-06-2022,21:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil atau non-PNS, tunjangan insentif bakal cair bulan ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi, karena keterbatasan anggaran.

Adapun kriterianya seperti aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama), belum lulus sertifikasi.

Baca juga: Target! 40 Ribu Guru Madrasah Miliki Gelar Sarjana

Kemudian memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Kemudian, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

\"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,\" kata Zain, Kamis, (16/6/2022).

Tags :
Kategori :

Terkait