Radarcirebon.com, CIREBON – Pengedar obat terlarang di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon mengungkap sebuah pengakuan.
AM (26) yang menjadi pengedar obat terlarang di Desa Buntet, mengaku membeli dari seseorang berinisial B.
Menurut pengedar obat terlarang di Desa Buntet itu, B adalah warga Kota Cirebon yang menjual obat sediaan farmasi tanpa izin.
Pengakuan tersebut, diungkapkan AM saat diinterogasi petugas di Polresta Cirebon. Kendati demikian, belum diketahui siapa pria berinisial B tersebut.
Baca juga:
- Puput Norma Desyta, Gadis Cantik Asal Batang yang Menikah dengan Lee Minho
- Sepasang Pelajar di Indramayu Kubur Bayi, Kepergok Warga, Kabur Pakai Baju Pramuka
Namun, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari pria asal Kota Cirebon.
Atas pengakuan itu, Polresta Cirebon kini masih dalam pengembangan termasuk untuk pencarian orang yang dimaksud berinisial B tersebut.
\"Pengakuannya, barang itu didapat dari pria berinisial B warga Kota Cirebon. B masi kita kembangkan, masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada Radar Cirebon, Selasa (21/6).
Berlanjut di halaman berikutnya…
Baca juga:
- Lee Minho Menikah dengan Puput, Masuk Islam, Mas Kawin Apartemen hingga Mobil
- Pelajar Kubur Bayi di Sukra Indramayu, Dibungkus Seragam