Mau Daftar Sertifikasi Halal, Silahkan Kunjungi Website Ini, Tidak ada yang Lain

Rabu 27-07-2022,02:00 WIB
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kemenag menyampaikan pendaftaran sertifikasi halal sekarang satu pintu.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menjelaskan sesuai amanah undang-undang, selain BPJPH ada dua pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pemberian sertifikasi halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal,” ungkap Aqil, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA:Inilah Nama-nama Korban Tewas Insiden Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang Banten

Aqil Irham menjelaskan, masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal.

Sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH, lanjutnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha atau pemilik produk, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.

BACA JUGA:Kasus Yayasan ACT Merembet Kemana-mana, Salah Satunya Menyeret ke Koperasi Ini

“Pemeriksaan dilakukan auditor halal yang dimiliki LPH,” imbuh Aqil Irham. Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI.

MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

BACA JUGA:New Mazda 2 Sedan Sudah Meluncur, Inilah Spesifikasi dan Harganya

Aqil juga menyebut, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal pada 2024.

Oleh karenanya, dia memohon dukungan agar target 10 juta produk besertifikasi halal bisa terwujud pada 2024.

“Sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi. Halal sudah tidak lagi menjadi tren domestik, tetapi global,” pungkas Aqil.

Inilah websiten untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, yakni melalui ptsp.halal.go.id.   (esy/jpnn)

Kategori :