Lihat, Ini Dia Pria Bertato Penyebab Suporter PSS Tri Fajar Firmansyah Meninggal Dunia

Rabu 03-08-2022,19:00 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya helm, jaket, sepeda motor hingga telepon genggam.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya. "Dugaan pelaku lain kurang lebih lima orang. Untuk saat ini masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya.

Kategori :