Radarcirebon.com, JAKARTA – Korlantas Polri tidak akan menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bodong apabila sudah menunggak pajak selama dua tahun.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman RRI via Disway.id, Kamis (4/8/2022).
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, STNK dianggap bodong jika pemilik tidak membayar pajak dua tahun, setelah habis masa berlaku STNK.
"Bunyi pasalnya adalah apabila tidak perpanjangan 5 tahun tidak diperpanjang kemudian ditambah lagi 2 tahun ngga bayar pajak, baru bisa dihapus," kata Yusri.
BACA JUGA:Suka Makan Keju? Coba Deh Makan Keju Jarlsberg, Katanya Baik untuk Kesehatan
Pemaparan Yusri Yunus tersebut disampaikan lantaran ada banyak masyarakat yang sudah menganggap STNK menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong oleh kepolisian.
Yusri Yunus kemudian mengkalrifikasi hal tersebut dengan mengatakan bahwa pemilik kendaraan masih ada waktu luang untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK hingga beberapa bulan ke depan.
"Kita beri tenggat waktu lagi. Peringatan pertama tiga bulan, kedua sebulan, ketiga sebulan, dan nanti peringatan keempat baru dihapus.”
“Dan itu yang dihapus data kendaraan, artinya tidak punya lagi data dan tidak bisa dipakai lagi," paparnya.
BACA JUGA:Berbeda dengan CPO, PPO Kaya Nutrisi dan Siap Diproduksi Massal
Yusri juga melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam bergerak untuk membayar pajak.
Hal itu terlihat dari masih adanya 149 juta lebih kendaraan yang terdaftar di kepolisian, tetapi hanya 43 persen yang sudah membayar pajak.
"Kita teliti lagi nyatanya kepatuhan masyarakat bayar pajak kendaraan itu masih sangat minim, dari 149 juta kendaran yang bayar hanya 43 persen, sementara kewajiban masyarakat wajib bayar pajak," pungkas Yusri. (jun/fin)