25 Personel Polisi Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik dalam Tangani Kasus Brigadir J

Jumat 05-08-2022,07:00 WIB
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Tidak hanya Irjen Pol Ferdy Sambo saja yang akan terus digali keterangannya terkait kematian Brigadir J. Tapi, Timsus dan Inspektorat Khusus Polri juga akan mengusut 25 personel polisi lainnya.

25 personel polisi tersebut akan diusut karena dugaan terlibat dalam menghambat kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan melakukan pengusutan terhadap 25 personel polisi yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:Suka Makan Keju? Coba Deh Makan Keju Jarlsberg, Katanya Baik untuk Kesehatan

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022).

Dalam penanganannya, Sigit akan memerintahkan Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk bertindak terhadap 25 perseonel. Irsus akan dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Dari 25 personel ini berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Berbeda dengan CPO, PPO Kaya Nutrisi dan Siap Diproduksi Massal

- 3 Personel Pati Bintang Satu

- 5 Personel Kombes

- 3 Personel AKBP

- 2 Personel Kompol

- 7 Personel Pama

- 5 Personel Bintara dan Tamtam

BACA JUGA:Egy Maulana Vikri Pastikan Masih Bermain di Eropa pasca Habis Kontrak dengan FK Senica

"Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.(jun/disway)

 

Kategori :