Tangkap 8 Tersangka Mafia Bola, Kapolri: Vigit Waluyo Aktor Intelektual Pengaturan Skor

Tangkap 8 Tersangka Mafia Bola, Kapolri: Vigit Waluyo Aktor Intelektual Pengaturan Skor

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo umumkan 8 orang tersangka match fixing. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Aparat gabungan yang tergabung dalam Satgas Anti Mafia Bola berhasil menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 Indonesia 2018.

Dalam keterangan resminya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, bahwa dari 8 tersangka itu satu diantaranya Vigit Waluyo.

Menurut Kapolri, Vigit Waluyo merupakan aktor intelektual pengaturan skor yang sudah malang melintang di dunia sepak bola Indonesia.

BACA JUGA:Aduh! Ketiga Kalinya Ammar Zoni Ditangkap Polisi Gegara Narkotika

Nama Vigit Waluyo sudah dikenal di kalangan sepak bola nasional sejak 2008 dan tidak pernah tersentuh hukum.

"Ada salah satu aktor intelektual pengatur skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW (Vigit Waluyo)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jakarta, Rabu 13 Desember 2023.

Kapolri mengatakan berkat data intelijen yang diberikan PSSI kepada Satgas Anti-Mafia Bola berhasil mengungkap tindak pidana match fixing dalam pertandingan kompetisi liga.

"Kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi (bisa) lolos," kata Sigit.

BACA JUGA:Pansus RTRW : Dalam 20 Tahun, Pemkot Cirebon Mesti Penuhi 20 Persen RTH

Vigit Waluyo merupakan satu dari delapan orang tersangka kasus mafia bola pengaturan skor pertandingan sepak bola kompetisi Liga 2 yang terjadi pada November 2018.

Kepala Satgas Anti-Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan kedelapan orang tersangka itu terdiri atas empat orang wasit masing-masing berinisial K, RP, AS, dan R, serta satu orang asisten manajer klub berinisial DRN.

Kemudian satu LO wasit berinisial.KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

"Satu orang pelobi berinisial VW, yang disampaikan Kapolri," kata Asep.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Disnaker Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja

Dalam kasus ini, kata Asep, ditemukan indikasi keterlibatan pihak klub sepak bola dalam praktik pengaturan skor atau match fixing dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola.

Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak lebih kurang Rp1 miliar untuk melobi para wasit pada sejumlah pertandingan.

Kemudian, penyidik Satgas Anti-Mafia Bola telah memeriksa 17 orang saksi, delapan saksi ahli yang terdiri atas enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI dan satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang, Malaysia.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah melakukan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait dengan pertandingan klub X dan Y," katanya.

BACA JUGA:Pelepasan Walikota Cirebon, Pj Walikota Sampaikan Hal Ini

Berdasarkan keterangan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka.

"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," tambah Asep.

Perkembangan penanganan perkara tersebut saat ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung dan menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau P-21.

"Kami perlu sampaikan bahwa berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 7 Desember 2023, dan telah mendapat petunjuk dari tim JPU dan kami sedang kami menunggu untuk pelimpahan berkas P-21," kata Asep. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase