Pansus RTRW : Dalam 20 Tahun, Pemkot Cirebon Mesti Penuhi 20 Persen RTH

Pansus RTRW : Dalam 20 Tahun, Pemkot Cirebon Mesti Penuhi 20 Persen RTH

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH dalam rapat kerja bersama pimpinan DPRD Kota Cirebon.-DOKUMEN DPRD KOTA CIREBON-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2043, memuat kondisi eksisting tentang pak tata ruang yang terjadi di Kota Cirebon saat ini.

Di antaranya, adalah memuat gambaran riil keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Cirebon dengan perhitungan riil dan eksisting sesuai pemetaan di lapangan.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH mengakui jika dalam Raperda RTRW ini, pemkot Cirebon memang belum mampu memenuhi amanat Undang-undang terkait ketersediaan RTH minimal 20 persen.

BACA JUGA:Sedang Bangun Pesantren di Tasikmalaya, Ustadz Derry Sulaiman Siap Tampung Pengungsi Rohingya

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Disnaker Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja

Saat ini, yang ada eksisting baru 9 sekian persen. Belum lagi terkurangi dengan perubahan status kawasan stadion bima, yang sebagian areanya bakal beralih status menjadi sarana pelayanan umum (SPU).

“Secara keseluruhan di RTRW memang diakui belum memenuhi batas minimal amanat undang-undang. Karena amanatnya 20 persen. Saat ini baru sekitar 9 sekian persen. Kita masih punya PR 11 persen sekian,” terangnya.

Untuk memenuhi itu, di Raperda juga ditetaskan bahwa dalam kurung waktu 20 tahun ke depan, diamanatkan agar Pemkot memiliki political will untuk memperluas RTH.

BACA JUGA:Pisah Sambut Walikota Cirebon tanpa Nashrudin Azis

BACA JUGA:Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Misalnya, dengan pengadaan-pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Hal ini tentunya harus dimasukkan dalam perencanaan kerja dan perencanaan anggaran Pemkot Cirebon, secara bertahap. Atau mungkin setiap tahun perlu diprogramkan.

“Sehingga, di 20 tahun mendatang bisa memenuhi penyediaan kawasan minimal RTH sesuai amanat undang-undang,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase