Pasal Penganiayaan Mayat Juga Ada, Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana

Jumat 05-08-2022,13:00 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, JAKARTA – Pasal penganiayaan terhadap mayat juga ada, hal ini diungkapkan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq.

"Jadi tidak boleh memperlakukan mayat itu sewenang-wenang," jelas Taufiq.

Pernyataan Muhammad Taufiq ini terkait dengan perlakuan pada saat autopsi jenazah.

Di samping itu, menurut Taufiq, tuntutan juga bisa ditambahkan bila terjadi pengambilan organ tubuh. Sebab, pengambilan organ tubuh bukan pembunuhan lagi.

BACA JUGA:Gus Samsudin dan Pesulap Merah Terbaru, Oh Begitu

BACA JUGA:6 Pertimbangan Pakai Jasa Telemedicine, Download Aplikasi SehatQ

“Delik kejahatan terhadap mayat itu ada,” paparnya saat wawancara di kanal Youtube Refly Harun.

Sebelumnya, pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan hilangnya pangkreas Brigadir J.

Dikatakan Kamaruddin, dalam autopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter, selain otak yang tidak ada di kepala, ada organ lain dari Brigadir J yang hilang yaitu pangkreas.

Pihak kuasa hukum dari Brigadir J mempertanyakan kenapa organ tubuh Brigadir J hilang. 

BACA JUGA:Buzzer Merapat ke Anies Baswedan, dr Tifa: Besok Jangan-jangan Denny Siregar, Iki Piye?

"Yang jelas, organ pangkreas itu mahal karena berfungsi menghasilkan insulin. Bisa miliaran rupiah harganya," ucap Kamaruddin.

Ketika ditanya kemungkinan pangkreas Brigadir J akan dijual, Kamarrudin enggan berikan keterangan pasti.

"Saya tidak berani mengatakan itu. Yang jelas, organ itu mahal," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat bocorkan hasil autopsi ke-2 jenazah Brigadir J.

Kategori :