Karena itu, Roy Suryo mengaku ikhlas menjalani proses hukum atas dua laporan polisi yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Rp 78 T
BACA JUGA:Asam Lambung Naik, Makan Buah Ini atau Olah Bumbu Dapur yang Biasa ada Dirumah
Seperti diberitakan sebelumnya, informasi terkini bahwa Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 5, Agustus 2022.
Sebelumnya, pakar telematika tersebut telah berstatus tersangka. Namun, ada yang berbeda dalam pemeriksaan, Jumat, 5, Agustus 2022.
Bila sebelumnya Roy Suryo tidak ditahan dengan alasan kesehatan, kali ini polisi memutuskan melakukan penahanan.
Pasca pemeriksaan tersebut, Roy Suryo resmi ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses penyidikan dalam kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Sistem Pembayaran Digital dengan Paylater Dinyatakan Haram oleh MUI Jawa Timur
BACA JUGA:Revitalisasi Rawa Kalong, Situ yang Kumuh Jadi Indah
Kendati demikan, Polda Metro Jaya membantah bahwa Roy Suryo ditahan imbas dari acara kumpul-kumpul dengan salah satu klub mobil. Alasan penahanan tersebut dikarenakan kondisi yang bersangkutan sehat.