Radarcirebon.com, JAKARTA - Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J bergerak cepat.
Sabtu (6/8/2022) dikabarkan Timsus Mabes Polri telah menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam melanggar kode etik.
Pelanggaran ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
BACA JUGA:Kantor Bareskrim Polri Didatangi Puluhan Personel Brimob, Ada Apa Ya?
Melansir dari fin.co.id, dikabarkan jika malam ini mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Masih dilansir dari fin.co.id Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.
BACA JUGA:Mayat Nelayan Asal Panjunan Ditemukan Dipinggir Pantai Dekat Pelabuhan Cirebon
Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri.
Tak hanya pasukan. Brimob juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pihak pihak diharap bersabar sambil menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.
BACA JUGA:Bumi Belakangan Berputar Lebih Cepat, Begini Penjelasan Para Ahli
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR (Telegram) khusus pada Kamis (4/8/2022) malam.
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST 1628/VIII/KEP/2022 tersebut.
Berdasarkan Telegram tersebut terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.