Radarcirebon.com, CIREBON - Mabes Polri membantah jika pihaknya telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah jika kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
"Belum (ditetapkan tersangka). Kalau tersangka, siapa yang tersangka?" kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, (6/10/2022).
BACA JUGA:Irjen Pol Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Begini Keterangan Menko Polhukam
Ia turut menegaskan, pihaknya tak melakukan penangkapan atau penahanan terhadap Ferdy Sambo atas kasus tersebut.
Ya, betul. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," tegas Dedi.
Ia menyatakan, penetapan Ferdy Sambo yang diduga melanggar etik dilakukan oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
BACA JUGA:Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian Hadiri Haul di Buntet Pesantren
Menurut dia, Irsus Polri menangani kasus kematian Brigadir J berdasarkan perspektif kode etik.
"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (perwira Polri) yang kemarin disebutkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," ucap Dedi.
Diketahui, Tim Irsus Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melakukan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi dikutip dari Fin.co.id.
Seiring hal itu, kata dia, Irsus Polri lantas menempatkan Ferdy Sambo ke di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***