Bharada E dijerat pasal pembunuhan dan turut serta. Sementara Brigadir R, sangkaannya lebih serius yakni pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Hasil Manchester United vs Brighton: Ini Dia Biang Kerok Kekalahan Setan Merah
BACA JUGA:Mendung Udan
Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengtakan, sampai saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. “Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim,” jelasnya.
Keduanya adanya ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tetapi, penetapan tersangka tersebut menggunakan sangkaan yang berbeda.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka baru dalam kasus Brigadir J.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
BACA JUGA:Riesca Rose Selingkuhan Sule? Simak Jawabannya
BACA JUGA:5 Jenis Makanan Berikut Ini Disebut Pembersih Paru-paru, Ayo Coba..
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.