"Nanti akan disampaikan," kata Dedi singkat saat dikonfirmasi, Selasa sore, 9, Agustus 2022.
BACA JUGA:Keraton Kasepuhan Adakan Tradisi Selametan Bubur Suro
BACA JUGA:Cara Membedakan Jok Kulit Asli dan Sintetis, Perhatikan Aroma dan Tekstur
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer (E) dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan terkait dengan rumah Ferdy Sambo yang dijaga Brimob dan kepastian pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J.