Radarcirebon.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Ferdy juga telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Terkait dengan posisi Irjen FS saat ini dipatsuskan di rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Jelang Hari Kemerdekaan RI, 95 Anggota NII Ucap Janji Setia ke NKRI
Listyo menyatakan, untuk lokasi penahanan Ferdy belum diputuskan. Menurutnya, hal itu akan tentukan usai pemeriksaan.
"Nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Brimob atau tempat yang lain nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," terangnya
Dalam penembakan terhadap Brigadir J ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.
BACA JUGA:PSM Makassar Lolos Final AFC Cup Zona ASEAN Usai Tundukkan Kedah Darul Aman
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy.
Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
BACA JUGA:Sebanyak 56 Personel Polisi Telah Diperiksa Irwasum Polri, 31 Orang Diduga Melanggar Kode Etik
Polri mulanya menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan.