Radarcirebon.com, JAKARTA - Istri tersangka Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Namun, pengajuan LPSK tersebut terancam batal.
Pasalnya, istri tersangka Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi tidak ada keterangan jelas dari pihak pemohon.
BACA JUGA:Baznas Pusat Tidak Boleh Intervensi Kewenangan Wali Kota
Diketahui, LPSK mengukapkan jika sudah dua kali bertemu langsung dengan Putri Candrawathi.
Pertemuan itu guna melakukan assesment dan investigasi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun sayangnya, dalam pertemuan tersebut belum juga ada keterangan jelas dari Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Ramai Isu Judi Online dan Cinta Segitiga Menyebar
LPSK peringatkan permohonan istri irjen Ferdy Sambo bisa terancam batal karena adanya kesulitan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
LPSK merasa, ya emang kurang kooperatif ibu ini," ucap Hasto pada Rabu (9/8/2022).
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto.
BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Kota Cirebon, Siswa Kelas 1 sampai 3 Tertangkap, Lagi Regenerasi?
Namun Hasto mengatakan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK sewaktu-waktu yang bersangkutan jika ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan LPSK, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
Kalau misalnya suatu saat ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan ya bisa ajukan lagi," ucap Hasto.