Radarcirebon.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Karaawang, AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus sabu dengan barang bukti sangat banyak.
Diketahui, kasus kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap pada hari Kamis, 11, Agustus 2022 di Basement Taman Mahogany Apartment.
Yang mengerikan, barang bukti sabu dari kasat narkoba Polres Karawang itu ketika ditangkap mencapai 101 gram.
Diduga, Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang tidak main-main jumlahnya.
BACA JUGA:Ada Geng Konsorsium di Tubuh Polri, Apa Kaitannya dengan Ferdy Sambo?
BACA JUGA:Replika Pedati Gede Pekalangan di Taman Gedung BAT Kota Cirebon, Seperti Ini Penampakannya
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 11, Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kabar Kasat Narkoba Polres Karawang yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu tentu mengagetkan banyak pihak, terlebih barang buktinya dalam jumlah besar.
"Ditangkap di Basement Taman Sari Mahogany Apartment," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa, 16, Agustus 2022, seperti dilansir dari JPNN.
Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu dari penangkapan kasat narkoba itu.
BACA JUGA:Persiapan Matang Tim Yamaha Racing Indonesia Siap Berlaga di ARRC 2022 Jepang
BACA JUGA:Pohon di Depan Taman BAT Ditebang, Anggarannya Rp2 Miliar, Mau Ada Apa?
Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.
Selain itu, tim Bareskrim menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram. "Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta," ujar Krisno.
Jenderal bintang satu itu mengatakan penangkapan penangkapan AKP Edi Nurdin Massa bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba, yakni Juki dkk.