Penjualan narkoba dengan sistem tempel ini, biasanya dilakukan lewat komunikasi antara pengedar dengan pembeli.
BACA JUGA:Awas! Jangan Duduk di Toilet Lebih dari Lima Menit, Ternyata Berbahaya
BACA JUGA:Kasus Sabu di Kota Cirebon, Peta Sistem Tempel Terungkap, Ada di Tiang Listik sampai Toilet SPBU
Biasanya, pengedar terlebih dahulu menempelkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian setelah pembeli bertransaksi, akan ditunjukkan di mana lokasi narkoba tersebut ditempel.
Kasus narkoba sistem tempel di Kota Cirebon sebelumnya juga sudah pernah diungkap. Namun modus ini, rupanya masih dipergunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu, sesuai diatur dalam Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku dapat dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling banyal Rp10 miliar rupiah.