"Hingga terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawan pelaku sedang cekcok di depan rumah, kemudian pelaku yang sedang memasak keluar sambil membawa pisau dapur," katanya.
BACA JUGA:Jadwal Liga Inggris 2022-2023, Ada Duel Panas Manchester United vs Liverpool
BACA JUGA:Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi Pemimpin Upacara Hari Jadi Jabar
Pelaku yang membela karyawannya itu, lantas adu mulut dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan gerbang rumah pelaku.
"Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah," ucapnya.
Setelah mengalami beberapa tusukan, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya.
"Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong," katanya.
BACA JUGA:Jadwal Liga Italia 2022-2023: Ada Inter, Ac Milan dan Juventus
BACA JUGA:Bima Sakti Siapkan Program Spesial untuk Timnas U-16 Indonesia Usai Terima Arahan Jokowi
Oleh warga, korban dibawa ke Klinik Sespim Polri dan diperjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban.