Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
BACA JUGA:Hadirkan Ragam Budaya dalam Peringatan HUT ke-77 Provinsi Jawa Barat
BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan Tetap Lakukan Ini..
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Seperti diketahui, dalam dokumen Konsorsium 303 Ferdy Sambo sejumlah pengusaha seperti Tom Liwafa juga disebut dan dituding sebagai tempat pencucian uang lewat bisnis legal.
BACA JUGA:Akhirnya, Berkas Irjen Pol Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka yang Lain Dilimpahkan ke JPU Kejagung
BACA JUGA:Jawa Barat Merupakan Produk Perjuangan Pahlawan Pendiri Bangsa
Atas adanya dokumen itu, Tom Liwafa sudah menyampaika klarifikasi dan menyebut dokumen itu sebatas hoax belaka. Dia juga menyebut telah terjadi pencemaran nama baik.
Karena itu, Tom Liwafa tidak akan segan mengambil langkah hukum terkait penyebar dokumen Konsorsium 303 yang turut membawa nama Ferdy Sambo tersebut.