Radarcirebon.com, CIREBON - Dalam rangka cipta kondisi pada Sabtu malam (20/8), anggota Polsek Lemahabang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) atau razia dengan sasaran penjual minuman keras (miras) yang ada di wilayah hukumnya.
Razia miras dipimpin langsung oleh Kepala Polsek Lemahabang Kompol I nyoman Oka bersama Kanit Reskrim Iptu Imam Rubianto.
Beberapa warung yang diduga menjual miras didatangi dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, sebanyak puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan.
"Kita berhasil mengamankan 27 botol minuman keras berbagai merek dari pedagang berinisial IH umur 56 tahun.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Gegesik Cirebon, Buronan Pilih Menyerahkan Diri, Semua Korban Lengkap
Dia berjualan di Pasar Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon," kata Kapolsek Lamahabang, Kompol I Nyoman Oka.
Setelah digeledah dan berhasil ditemukan ada miras lalu dibawa ke Polsek Lemahabang untuk dijadikan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan.
Sementara pedagangnya dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Lemahabang atas temuan miras yang didapatkan di warungnya.
Pedagang miras itu, diberikan teguran dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:WhatsApp Punya Fitur Undo yang Bisa Kembalikan Pesan Terhapus
BACA JUGA:26 Juta Data Pelanggan IndiHome Diduga Bocor, Begini Tanggapan Telkom
Bahkan, lebih lanjut bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.