Kasus Judi Online: 3 Klub Liga 1, PSSI, dan PT Liga Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim

Selasa 23-08-2022,16:00 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, JAKARTA - 3 klub Liga 1, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus judi online.

3 klub yang dilaporkan adalah Arema FC, Persikabo 1973, dan PSIS Semarang. Diketahui, saat ini Polri tengah giat menggelar penyelidikan serta pengusutan terkait judi online.

Judi online ini banyak dipraktekan juga di dunia sepak bola. Oleh karena itu, sejumlah pihak di sepak bola diduga ikut terlibat dalam pusaran penyelidikan.

Nah, terkait judi online di dunia sepak bola Indonesia ini, laporan polisi (LP) telah diterima dengan nomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim, tanggal 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:Preview Persib vs Bali United: Maung Bandung Punya Sosok Pembeda

BACA JUGA:Viral! Foto Brigadir Yoshua Nyetrika Pakaian Anak-anak Ferdy dan Putri Sambo

Diketahui pelapor kasus ini adalah seorang pria bernama Rio Johan Putra, yakni seorang pencinta bola dan akademisi.

Pelapor juga diketahui berprofesi sebagai dosen di FEBIS Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Jakarta.

Adapun dugaan pidana yang dikenakan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

"Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah Klub Sepak bola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT Liga Indonesia Baru, dan PSSI. Sedangkan, pelapornya yakni Rio Johan Putra, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

BACA JUGA:Final AFC Cup Zona ASEAN: Kuala Lumpur City vs PSM Makassar, Simak Kata-kata Tegas Bernardo Tavares

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan pihak-pihak itu terkait dengan sponsor rumah judi yang terpampang di jersi ketiga klub tersebut.

Dia menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepak bola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda. 

Maka dari itu, ia mendesak orang-orang yang terlibat atas masuknya rumah judi dalam sponsor klub-klub sepak bola di Indonesia ditangkap dan diproses hukum oleh Polri tanpa pandang bulu.

"Pelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema Malang. Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di bagian depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan," bebernya. 

Kategori :