Radarcirebon.com, CIREBON - Polsek Arjawinangun gencar melakukan operasi minuman keras (miras) di wilayahnya dan berhasil mengamankan puluhan botol dari salah satu warung.
Razia miras ini, perintah langsung dari pimpinan dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi memimpin razia miras, Senin dan Selasa 23-24, Agustus 2022.
Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi yang didampingi oleh anggotanya mendatangi sejumlah warung yang diduga menjual miras.
Warung milik perempuan berinisial RS digeledah. Hasilnya, sebanyak puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan oleh petugas.
"Dari warung milik R ini, kita lakukan pengledahan. Kita berhasil menemukan 26 botol miras.Terdiri dari 7 botol ciu besar, 14 botol ciu kecil, 2 lesi botol besar dan 3 botol lesi kecil," katanya.
Sejumlah miras yang ditemukan itu, kemudian dilakukan disita. Miras tersebut diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan pada akhir tahun.
Sementara penjualannya didata dan sebagai catatan merah. Bilamana masi menjual, akan ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Tidak ketinggalan, petugas juga menekan penjualnya agar tidak lagi menjual. Polisi juga memberikan pesan kamtibmas, bahaya miras untuk kesehatan dan juga berdampak pada lingkungan.
BACA JUGA:Penderita Asam Urat Boleh Mengkonsumsi Daging, Asal…
BACA JUGA:HUT RI, PLN Berikan Promo kepada Pelanggan
Pasalnya, penyebab dari keributan, penganiayaan, dan gangguan kamtibmas lainnya biasa karena pengaruh miras.
Kapolsek juga mengimbau agar tidak lagi menjual miras. Kepada masyarakat juga agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan dan bila dioplos juga dapat membahayakan nyawa.