Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Diambil Alih Menko Polhukam

Rabu 24-08-2022,09:54 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Usul Kapolri dinonaktifkan sementara, disuarakan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, dalam rapat dengan Kemenko Polhukam.

Dalam usulannya, Benny K Harman menyatakan usul Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya lantaran kasus kematian Brigadir J.

Alasan Benny K Harman mengusulkan kapolri dinonaktifkan sementara, lantaran Polri sempat menyampaikan informasi palsu terkait kasus pembunuhan berencana Brihadir J.

Informasi palsu tersebut menyebutkan bahwa yang terjadi adalah tembak menembak. Meski belakangan terungkap kasus pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Razia Miras Polsek Arjawinangun, Warung Milik Wanita Ini Digeledah, Hasilnya Cukup Banyak

BACA JUGA:Alpukat Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes, Berikut Penjelasannya

Atas informasi palsu tersebut, Benny K Harman mendesak Kapolri dinonaktifkan sementara. Sebab, publik telah dibohongi dari informasi awal yang dikeluarkan.

Tidak hanya itu, selain usul Kapolri dinonaktifkan sementara, Benny juga meminta agar Menko Polhukam mengambil alih sementara supaya objektif dan transparan.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggak berkomentar. Jenderal bintang dua itu mengatakan fokus penyidik sekarang mengungkap kasus kematian Brigadir J dengan sejelas-jelasnya.

"Fokus mengungkap kasus setuntas-tuntasnya. Itu saja," tegas Irjen Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN, yang dilansir radarcirebon.com, Rabu, 24, Agustus 2022.

BACA JUGA:Tukang Becak di Gegesik Cirebon Jadi Korban Tabrak Lari, Ditemukan Meninggal Dunia, Ada Pecahan Body Motor

BACA JUGA:Heroik! Jambret di Tegalsari Cirebon Digagalkan Karyawati Pabrik, Rambut Gondrong, Dijambak, Langsung Takluk

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang meminta Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara sebagai Kapolri sangat mengada-ada.

Edi menilai tidak ada alasan DPR RI mengusulkan Kapolri Sigit untuk dinonaktifkan, terlebih jika dikaitkan untuk mempercepat kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami melihat tidak ada alasan apa pun serta tidak memiliki dasar hukum apa pun Kapolri harus dinonaktifkan kalau cuma alasan lambat menangani kasus kematian Yousa," kata Edi dalam keterangannya.

Kategori :