Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Diambil Alih Menko Polhukam

Rabu 24-08-2022,09:54 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu, sesuai Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa presiden dapat menghentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dengan persetujuan DPR.

BACA JUGA:Penderita Asam Urat Boleh Mengkonsumsi Daging, Asal…

BACA JUGA:HUT RI, PLN Berikan Promo kepada Pelanggan

Edi menilai penonaktifannya itu pun dilakukan presiden dengan alasan mendesak. Menurut pengamat kepolisian itu, saat ini tidak ada hal mendesak bagi presiden menonaktifkan Kapolri.

Oleh karena itu, lanjuutnya, usulan penonaktifan dari anggota DPR itu tidak masuk akal dan sangat memgada-ada.

Edi juga menegaskan polisi sendiri sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dan pelakunya ialah Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, di tengah usul Kapolri dinonaktifkan sementara, Komisi III DPR RI juga mengagendakan rapat dengar pendapat.

BACA JUGA:Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat dari Anggota Polisi

BACA JUGA:Uu Ruzhanul Dorong 27 Daerah di Jawa Barat Hadirkan Mal Pelayanan Publik

Namun, belum diketahui terkait dengan rapat tersebut apakah dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

Menilik agenda rapat sebelumnya, yakni Komisi III DPR RI dengan LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM, dilaksanakan secara terbuka.

Terkait usul Kapolri dinonaktifkan sementara, sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI juga menyatakan penolakan dan memandang usul tersebut tidak perlu.

Kategori :