Radarcirebon.com JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya telah menerima surat tersebut dari Ferdy Sambo.
"Memang ada suratnya. Tapi sedang dipelajari oleh tim sidang. Karena memang ada aturan-aturannya. Apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pantai Palangpang Sukabumi, Destinasi Wisata di Jawa Barat yang Sedang Menggeliat
Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam itu dilakukan menjelang sidang kode etik yang akan digelar Divisi Propam pada Kamis, 25 Agustus 2022 besok.
"Sidang kode etik Sambo akan digelar secara tertutup," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Polri lantai 1.
Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," imbuhnya.
BACA JUGA:TMMD Telah Usai, Bupati Harap Kolaborasi Terus Terjaga
Sidang ini akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi besok juga akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.
BACA JUGA:Pesan Atalia kepada Mahasiswa Baru: Etika Dulu Baru Ilmu
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. (jun/fin)