Radarcirebon.com, MATARAM - Kakek cabul akhirnya mengakui perbuatan bejatnya kepada polisi, dia telah menggagahi sejumlah mahasiswi.
Kakek cabul menggagahi sejumlah mahasiswi ini terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku telah ditahan polisi.
Kakek cabul ini sempat mengaku sebagai dosen untuk mengelabui korbannya. Kini dosen gadungan berinisial FA itu sudah mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy, pengakuan FA itu tertuang dalam berkas klarifikasi di hadapan tim penyelidik kepolisian.
BACA JUGA:Korban Terseret Ombak di Pantai Mekarsari Indramayu Berhasil Ditemukan Setelah 6 Hari Pencarian
"Terlapor mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan tim penyelidik," kata Kombes Pol Teddy dilansir JPNN.
Kendati pelau sudah mengakui perbuatan, Teddy memastikan bahwa polisi akan tetap menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Teddy, pihaknya sedang mengupayakan pemenuhan alat bukti.
"Karena ini masih dalam penyelidikan, penyelidik masih fokus untuk pembuktian unsur pidana," ujarnya.
BACA JUGA:Mutasi Jumat Keramat, Wali Kota Cirebon Lantik Muhammad Izzudin sebagai Kabid PIAK Disdukcapil
Dalam upaya pemenuhan alat bukti, Teddy mengatakan pihaknya kini mengagendakan permintaan pandangan dari para ahli, salah satunya terkait dengan bidang pidana.
Telah diberitakan sebelumnya, bahwa terlapor FA pada Senin (8/8), telah memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi tersebut.
Kakek cabul FA memberikan klarifikasi dengan pendampingan kuasa hukum.
Permintaan keterangan terhadap FA ini merupakan tindak lanjut kepolisian usai mengambil keterangan sejumlah pelapor yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.