Judi Online Alias 303 di Cirebon, Penjual Slot di Sunyaragi hingga Gempol Tertangkap

Senin 29-08-2022,09:29 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Judi online juga darat alias 303 masih marak di beberapa wilayah baik di Kota Cirebon maupun di Kabupaten Cirebon. Sejumlah pengepul bahkan sudah tertangkap.

Di Kota Cirebon misalnya, dua orang kakek diamankan di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan kesambi, karena menjadi pengepul hingga bandar judi online.

Mereka adalah AL (64) dan SU (63) yang merupakan duet pengepul dan bandar judi online di Sunyaragi, Kota Cirebon.

AL dan SU ditangkap Polres Cirebon Kota pada pertengahan Agustus 2022, karena perbuatannya. SU adalah pengepul uang judi yang disetorkan kepada AL selaku bandarnya.

BACA JUGA:King Cobra di Kuningan Bikin Geger, Panjang 4 Meter, Warga Tak Ada yang Berani Menangkap

BACA JUGA:Pesawat 'Mendarat' di Jl Wahidin Kota Cirebon, Jenis Boeing 737-400, Untuk Apa Ya?

Dalam aksinya, AL adalah pemilik akun di Aplikasi Altogelnew dan menerima taruhan dari para pemasang lewat pengepul.

Uang taruhan yang dipasang antara Rp1.000 sampai dengan Rp50 ribu, yang disetorkan SU kepada AL.

Akibat perbuatannya, AL dan SU terancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

Sementara itu, di tempat terpisah judi online jenis Hongkong Sydney atau togel berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gempol.

BACA JUGA:Judi Online Hongkong Sydney di Gempol Cirebon Digerebek Polisi, Barang Buktinya Segini

BACA JUGA: 6 Cara Alami Turunkan Kolesterol Tinggi, Cepat dan Mudah

Polisi mengamankan pria berinisial SP (55) warga Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan semua jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk mengungkap kasus judi online maupun offline.

Perintah tersebut, kemudian diteruskan hingga ke polda, polres, hingga ke polsek di seluruh Indonesia. Termasuk Polresta Cirebon.

Kategori :