Kolektor Leasing Asal Karangampel Indramayu Makan Uang Nasabah, Cicilan Motor Diembat

Rabu 31-08-2022,08:41 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Yuda Sanjaya

Sontak membuat korban kaget. Setelah ditelusuri lagi, terkait posisi tersangka sebagai debt collector, korban baru sadar sudah ditipu oleh pelaku.

BACA JUGA:Inilah Gejala Umum Penderita Tulang Keropos, Nomor 4 Berbahaya

BACA JUGA:Sakit Pinggang, Jangan Anggap Sepele Jika Durasinya Cukup Lama

"Korban baru sadar setelah kantor finance tersebut menjelaskan kalau korban belum bayar angsuran sebanyak Rp8.568.000. Baru tahu kalau pelaku sudah tidak lagi menjadi kolektor leasing," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Mako Polsek Weru untuk melapor. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. "Tersangka berhasil kita amankan di depan polsek tanpa perlawanan," katanya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHpidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kategori :