Jual Miras di Dalam Sekolah di Cirebon, Kali Ini Polresta yang Bergerak, Digerebek

Kamis 01-09-2022,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Polresta Cirebon melakukan penggerebekan terhadap rumah dinas di lingkungan sekolah dasar negeri (SDN) 2 Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Penggerebekan dilakukan karena tindakan pelaku jual miras di dalam lingkungan sekolah di wilayah timur Cirebon itu, dinilai meresahkan warga dan siswa juga guru.

Terkait penggerebekan tersebut, dibenarkan oleh Wakasat Narkoba Polresta Cirebnon, AKP Udiyanto yang juga turut membawa pelaku yang diduga jual miras di lingkungan sekolah.

"Betul kemarin kami datangi TKP tempat yang menjual miras. Kami melakukan penggeledahan," kata Wakasat Narkoba Polresta Cirebon, kepada radarcirebon.com, Kamis, 1, September 2022.

BACA JUGA:SIM Keliling di Cirebon September 2022, Simak Jadwal dari Polresta Cirebon

BACA JUGA:Harga BBM 1 September 2022 Jawa Barat, Tadi Malam Sampai Antre di SPBU, Ternyata Hari Ini...

Tidak hanya itu, untuk penjualnya dibawa ke Polresta Cirebon. Sementara ini, memang tidak dilakukan penahanan tetapi baru sebatas peringatan.

2

"Kami bawa untuk dimintai keterangan namun tidak dilakukan penahanan hanya diberikan peringatan," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya juga menyebut bahwa tempat pelaku yang berada di lingkungan sekolah SDN 2 Mertapada Kulon Cirebon dan terindikasi jual miras, akan terus dilakukan pemantauan.

"Tempat itu terus kami lakukan pemantauan," tegas Wakasat Narkoba, dalam keterangannya.

BACA JUGA:Bharada E Terkenang Brigadir J Ketika di TKP, Tangannya Langsung Gemetar

BACA JUGA:Tuai Kecamatan, Beredar Video Oknum Polisi Menyuruh Wartawan Berbicara Kepada Pohon

Kepala Sat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja menambahkan, dua orang yang sempat dibawa untuk diperiksa adalah pria berinisial DM dan AB.

DM berperan sebagai penjual miras yang berada di dalam lingkungan sekolah SDN 2 Mertapada Kulon Cirebon. Sementara AB diduga sebagai pemasok dari miras jenis ciu yang dijual di lingkungan sekolah dasar tersebut.

"Keduanya sudah kami minta keterangan, wajib lapor dan diminta tidak mengulangi perbuatannya," tegas dia.

Kategori :