Pertama Kali, Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah

Jumat 02-09-2022,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp985.485.200 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Penyerahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis 1 September 2022.

Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini menyerahkan langsung kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika. 

BACA JUGA:Kejar Target 95 Persen Imunisasi Tambahan Campak-Rubela, Dinkes Jabar Lakukan Ini

"Ini untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas pemerintah daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA), karena biasanya ke Kas Negara," ucap Sekti.

Menurut Sekti, pengembalian ke kas pemerintah daerah memang sesuai tuntutan yang dibuat oleh tim penuntut umum  Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam persidangan.

"Saya mengapresiasi jajaran penuntut umum yang detail dalam menyusun tuntutan, sehingga dalam kasus ini barang bukti bisa dikembalikan ke kas pemerintah daerah, dan itu diadopsi utuh dalam putusan MA," jelasnya

BACA JUGA:Masjid Kuno Bondan Indramayu, Dibangun 1 Malam, Disebut Tempat Prabu Siliwangi Bertemu Subang Larang

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika menyebut peristiwa penyerahan barang bukti uang tindak pidana korupsi ke kas daerah adalah sebuah terobosan. 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah jajaran Kejari Kota Bogor."

"Ini adalah sebuah terobosan dan bisa menjadi yurisprudensi ke depan," katanya.

Dewi menuturkan, pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Pusat untuk konsultasi mengenai langkah lanjutan dari penggunaan dana tersebut.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Jamu Para Delegasi Nikmati Udara Sejuk Bogor

"Kita tentunya akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai hal ini," tuturnya.

Uang barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp985.485.200 tersebut berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018 dan 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, dengan terpidana total sebanyak tiga orang.

Kategori :