Radarcirebon.com, CIREBON - Satuan Samapta Polres Cirebon Kota (Ciko) menyita sebanyak 36 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari salah satu warung nasi di Jl Majasem, Kota Cirebon, Jumat 2 September 2022.
Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Samapta AKP Bekti setiawan kepada radarcirebon.com mengatakan, miras yang disita tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:Hore! BLT BBM akan Diterima Masyarakat Penerima Manfaat Hingga Akhir Tahun 2022
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di warung tersebut kerap menjual minuman keras. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi pekat," katanya.
AKP Bekti menuturkan, penjual miras tersebut diberikan peringatan dan pernyataan tertulis agar tidak menjual miras kembali.
BACA JUGA:Dinsos Jawa Barat Bantu ODHA Agar Tetap Beraktivitas Sosial dan Beri Pelatihan
"Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras dan lainnya termasuk perjudian.”
“Artinya, setiap harinya akan kami lakukan hal serupa untuk meminimalisir peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," tuturnya.
BACA JUGA:Youtuber Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank dengan Jaminan HAKI, OJK Cirebon: Ini Masih Butuh Waktu
Kasat Samapta mengimbau masyarakat agar tidak menjual miras. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menjual atau mengedarkan miras," pungkasnya. (rdh)