Harga BBM Naik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bilang Begini

Sabtu 03-09-2022,23:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Masyarakat Indonesia pada Sabtu 3 September 2022 siang tadi dikejutkan oleh kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga BBM subsidi.

Pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut meskipun harga BBM sudah dinaikkan, subsidi tetap dinikmati oleh orang yang memiliki mobil.

BACA JUGA:Polda Jabar Pecat Dua Anggotanya Karena Terbukti Terlibat Kasus Narkotika

Dana subsidi ini memang masih akan dinikmati oleh mereka yang punya mobil. 

"Jadi, memang subsidi yang melalui komoditas seperti BBM, tidak bisa dihindarkan pasti dinikmati oleh kelompok yang memiliki kendaraan yang mengkonsumsi subsidi tersebut," kata Menkeu Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu, 3 September 2022.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, untuk menciptakan keadilan yang lebih baik kepada kelompok 40 persen ekonomi terbawah di Indonesia maka memberikan bantuan sosial (bansos).

2

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Soal Ini Kepada Masyarakat Saat Melintasi Rel Kereta Api

"Tadi yang oleh Bu Risma 20,67 juta itu adalah 30 persen masyarakat termiskin kemudian yang dari ibu Menaker untuk 16 juta itu kira-kira bisa meng-cover hampir mendekati 50 persen masyarakat yang dalam posisi ekonomi terbawah," jelasnya.

Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial dalam tiga jenis bantuan. 

Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

BACA JUGA:BLT BBM untuk 2,7Juta Keluarga Miskin di Jawa Barat Disalurkan

Kedua, bantuan subisidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Ketiga, bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum.

Yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Kategori :