Radarcirebon.com, CIREBON - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Penahanan ini dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2022 dan ditangkap pada 31 Agustus 2022.
Kini, berkas perkara milik pria asal Cirebon, Jawa Barat tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dengan sudah ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan, Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski mengatakan bahwa pihaknya telah menon-aktifkan atau memberhentikan Rionald Soerjanto.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Tawuran, Puluhan Pelajar Diamankan oleh Aparat Kepolisian
BACA JUGA:Kejagung Perintahkan Kepala Kejati dan Kerjari untuk Bantu Pemerintah Tangani Soal Ini..
"Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menon-aktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech," kata Abynprima saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa penon-aktifan pria asal Cirebon, Jawa Barat tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan No.040/AFTECH/Governance/IX/2022.
"Kami telah menyampaikan surat keputusan tersebut kepada yang bersangkutan melalui Surat Keputusan Penonaktifan Ketua Departemen Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) No. 040/AFTECH/Governance/IX/2022, pada tanggal 2 September 2022," jelas Abynprima.
"Surat tersebut telah ditanda tangani oleh Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir. Serta Sekretaris Jenderal Budi Gandasoebrata, dan telah dikirimkan ke yang bersangkutan," sambung Abynprima.
BACA JUGA:Maraknya Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Center, Presiden Jokowi: Inikan Negara Demokrasi
BACA JUGA:Pesan Wagub Jabar kepada Generasi Muda: Sehat yang Utama
Abynprima menegaskan bahwa Co-Founder Digidata ini sudah tidak ada lagi dalam struktur Aftech. Karena memang sudah dinon-aktifkan.
"Ya betul (sudah bukan menjadi bagian Aftech) pemberhentian. Sudah tidak dalam struktur Aftech, mengingat sudah ada surat keputusan penonaktifan," tutup Abynprima.
Rionald Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Ridwan Kamil Minta Pasokan BBM Bersubsidi Diawasi agar Tepat Sasaran
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon tersebut sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis (11/8/2022). "Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.
Rionald Ditangkap dan Ditahan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menangkap Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penangkapan ini dibenarkan, oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022), terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Pemecatan Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP Sudah Sesuai AD ART
BACA JUGA:Selasa 6 September 2022, Forum lalu Lintas Putuskan Besaran Tarif Angkot dan Angdes
Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," sebut Whisnu.
Rionald Sudah Tidak Bekerja di PT Asli RI
Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan bahwa Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, pria asal Cirebon itu sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan.
"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.
BACA JUGA:Soal Kenaikan Harga BBM, Herman Khaeron: Rakyat Sedang Tidak Baik-baik
BACA JUGA:Rumah Tak Berpenghuni di Sukra Indramayu Ludes Terbakar
Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021.
Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.
"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.
Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.
BACA JUGA:Sudah Mengaku, Inilah Penyebab Utama Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," tutup Agus.