Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Cikijing Majalengka Berhasil Diungkap

Selasa 06-09-2022,09:09 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

"Dan kita akan melaksanakan pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU," imbuhnya.

Dengan adanya kejadian tersebut tersangka MR (22) dan AD (40) melanggar Pasal 55 Undang–undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang–undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf Terjawab, Berikut Keterangan Kabareskrim Polri

“Polres Majalengka akan tetap melaksanakan Pemantauan dan Penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM Subsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU” tutupnya.

Kategori :