Radarcirebon.com, CIREBON - Oknum anggota polisi di Polres Cirebon Kota diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tiri. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban.
Kini, kasus oknum anggota polisi di Cirebon atas laporan dugaan pencabulan dan pemerkosaan ditangani secara kode etik di Propam Polres Cirebon Kota dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Terkait dengan dugaan pemerkosaan dan pencabulan oleh oknum anggota polisi, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengaku sudah mendapatkan laporan dan terlapor telah diinterogasi di Propam.
Sementara ayah kandung korban baru mengetahui peristiwa yang dialami anaknya, Senin, 6, September 2022. Ia bertemu langsung dengan sang anak di RS Ciremai ketika akan melakukan visum.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Cirebon Dilaporkan Perkosa Anak Tiri, Kasus Ditangani Polresta Cirebon
BACA JUGA:Tentang Hyundai STARGAZER
Tangis pecah dari sang ayah. Kepada Radar Cirebon, ia mengatakan, sudah menaruh curiga terhadap ayah sambung anaknya tersebut.
“Setiap tahun mendekati lebaran, biasanya saya selalu diizinkan ketemu dengan anak saya. Tapi lebaran tahun ini, selalu tidak diizinkan dengan berbagai alasan,” katanya.
Kecurigaannya sejak setahun terakhir. Di momentum yang sama, mendekati Idul Fitri tahun 2021. Saat itu, terduga pelaku mengantarkan sang anak kepada ayah kandungnya.
Tapi, ia menilai raut wajah sang anak tampak tak biasa. Seperti ketakutan. “Badannya juga kurus,” ungkapnya, saat ditemui wartawan.
BACA JUGA:Kritik Bangdul606: BBM Naik 10 Ribu Kecil Bagi Wong Cirebon, Tetap Dukung Pak Jokowi 3 Periode
BACA JUGA:Hyundai Motors Indonesia Gelar Hyundai STARGAZER Driving Day – a Journey with the Star
Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton membenarkan telah menerima aduan penganiayaan tersebut.
“Yang (terduga pelaku dari anggota, red) Polres Ciko, di kita (Polresta Cirebon) laporan pengaduannya penganiayaan aja,” kata Anton kepada Radar Cirebon.
Ia menambahkan, saat ini proses hukum sedang berjalan. Menunggu hasil penyelidikan. Jika terbukti, imbuh Anton, akan dikenakan pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.