"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuh jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya.
BACA JUGA:Plat Nomor Putih Sudah Ada di Samsat Kota Cirebon, Habiskan Dulu TNKB Hitam
Atas vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
Sementara itu, dalam video yang viral di media sosial, sejumlah ormas yang menyatakan diri sebagai perwakilan warga Kalimantan dan Dayak menyatakan kecewa dengan vonis dari hakim.
Kami orang Kalimantan tidak terima!!!@mohmahfudmd@KejaksaanRI@KomisiYudisial@ST_Burhanuddin
— IG chchotimah (@ChusnulCh__) September 12, 2022
Vonis Edy Mulyadi Lebih Ringan dari Tuntutan, Massa Adat Dayak Tak Terima!https://t.co/AT6ygSTq7n pic.twitter.com/lTMj5KhHAr
"Ini bukan pengadilan. Hakimnya tidak adil," demikian keterangan warga yang terekam dalam sebuah video.
Keterangan video tersebut menyatakan bahwa vonis Edy Mulyadi tidak masuk akal. Sebab, ancaman pidananya 10 tahun penjara. Oleh jaksa dituntut 4 tahun penjara. Namun, voni Edy Mulyadi hanya 7 bulan 15 hari.