Radarcirebon.com, KUNINGAN - Seorang ayah tiri tega cabuli anak dari istri baru yang dinikahinya di Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
Akibatnya, perbuatan ayah cabuli anak tiri tersebut dilaporkan ke polisi dan ditangkap di kediamannya di Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
Perbuatan ayah tiri di Cigandamekar, Kabupaten Kuningan cabuli anak sambungnya diungkap oleh sang istri yang merasakan hal aneh.
Menurut keterangan ibu korban kepada polisi, perbuatan tersangka terungkap dari kecurigaan lantaran sering menyentuh bagian tubuh anaknya.
BACA JUGA:Vonis Edy Mulyadi Bikin Warga Kalimantan dan Dayak yang Hadir di Sidang Murka
BACA JUGA:2 Warga Cirebon Diringkus Polisi Banyumas, dari Weru dan Harjamukti, Ini Kasus Mereka
Usut punya usut, sang suami pun akhirnya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri yang masih duduk di bangku SMA.
Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan berulangkali kepada korban. Hal serupa juga diungkapkan oleh korban.
Atas perbuatan telah cabuli anak tiri itu, DS diciduk petugas kepolisian dan dijebloskan ke jeruji penjara.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah membenarkan penangkapan DS atas laporan telah cabuli anak tiri di Cigandamekar.
BACA JUGA:Sungguh Terlalu! Warga Palimanan Cirebon Bisnis Elpiji Oplosan, Bisa Bikin Ibu-ibu Merana
BACA JUGA:Demo di Kota Cirebon Hari Ini, Aliansi Ormas, LSM, OKP dan LBH: Mohon Dengarkan Suara Kami
Atas perbuatannya tersebut, DS kini tengah dalam pemeriksaan anggota kepolisian Polres Kuningan.
Hafid menuturkan, tersangka DS diamankan petugas dari rumahnya di Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jumat 9 September 2022.
DS ditangkap usai adanya laporan atas istrinya sendiri selaku orang tua korban. Menurut Hafid, awal kecurigaan ibu korban berawal saat melihat perilaku suaminya yang sering kedapatan menyentuh anak gadisnya.