"Ibu korban merasa curiga melihat perilaku dari pelaku yang sering kedapatan menyentuh bagian tubuh korban seperti bagian dada," kata Hafid di hadapan awak media.
BACA JUGA:10 Bisnis Anak Muda di Luar Negeri yang sedang Tren
BACA JUGA:Nasib Barang Pelanggan di Gudang JNE Depok yang Terbakar, Simak Pernyataan JNE Pusat
Dengan kecurigaan tersebut, kemudian ibu korban menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku terhadap anak gadisnya itu.
"Akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya," papar Hafid.
Hafid melanjutkan, ibu korban kemudian menanyakannya kepada pelaku yang merupakan suaminya tersebut. Pelaku pun mengakuinya dan telah melakukan persetubuhan tersebut hingga berulang kali.
"Pelaku pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Hafid.
BACA JUGA:Plat Nomor Putih Sudah Ada di Samsat Kota Cirebon, Habiskan Dulu TNKB Hitam
Namun ibu korban tidak bisa menerima permintaan maaf perbuatan bejat suaminya itu terhadap anak gadisnya. "Sehingga memilih melaporkannya kepada kami," ujar Hafid.
Tersangka DS, kata Hafid, kini telah diamankan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima miliar rupiah.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan," kata Hafid.
BACA JUGA:Inovasi Anak Muda Cirebon, Dupa Jadi Pengharum Ruangan
BACA JUGA:KKN-PPM UGJ Luncurkan Inovasi Standing Pouch di Kemasan Gandaria
Selain itu, beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat perbuatan tak senonoh tersebut terjadi, juga turut diamankan.