Radarcirebon.com, CIREBON - Gudang gas elpiji oplosan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, berhasil digerebek Satauan Reskrim Polresta Cirebon.
Ternyata gudang yang berada di kawasan persawahan Desa Palimanan Timur tersebut, dipakai untuk pemindahan gas elpiji subsidi ke non subsidi atau oplosan dan dikirim ke sejumlah wilayah di Cirebon.
Pelaku penjual gas subsidi oplosan di Palimanan, Kabupaten Cirebon tersebut, mengeruk untung sampai Rp 131 juta per bulan dari usahanya tersebut.
Namun, keuntungan besar tersebut tidak bertahan lama. Ulah pelaku terendus oleh kepolisian yang langsung bergerak melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Amalan yang Dapat Mendatangkan Rezeki, Habib Novel: Insyaallah, 100 Persen Berhasil
BACA JUGA:200 Ribu Produk Eiger Terbakar di Gudang JNE Depok, Simak Pernyataan Resminya
Setelah dua minggu pengintaian dan pendalaman, akhirnya usaha tersebut dilakukan penggerebekan pada Senin, 12, September 2022.
AR selaku pemilik usaha juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator.
Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak. "Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi," katanya.
BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Tiri di Cigandamekar Kuningan, Sudah Berulangkali
BACA JUGA:Vonis Edy Mulyadi Bikin Warga Kalimantan dan Dayak yang Hadir di Sidang Murka
Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian.
Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.