Waspada! Wartawan di Pasuruan Nyaris Meninggal Dunia Setelah Menerima Paket

Selasa 13-09-2022,09:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Setelah menjalani perawatan di RSSA Malang, kondisi M Sukron berangsung membaik dan sudah kembali ke rumah.

Kemudian, dia melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

"Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob menyelidiki sebuah rekaman CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban," tuturnya.

Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap pelaku di Pasar Pandaan. Petugas juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan percobaan pembunuhan itu.

BACA JUGA:Bharada Sadam, Ajudan dan Sopir Irjen Pol Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Demosi 1 Tahun

BACA JUGA:Soal Polemik Pembangunan Gereja di Cilegon Tidak Berlarut-larut, Menag Yaqut Akan Lakukan Ini

"Salah satu barang bukti yang kami sita berupa racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman," ungkap AKBP Bayu.

RO dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

Kategori :