6 Fakta Kasus Mobil Goyang, Dua Pegawai Non-ASN Sedang Asyik Begituan

Rabu 14-09-2022,12:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Wisnu mengatakan sebelum ketangkap basah, kasus itu sudah ditangani oleh pihak keluarga. Bahkan, sang suami telah melaporkan perselingkuhan tersebut.

"Sudah ditangani keluarga dan itu adalah delik aduan dari suaminya," tuturnya.

5. Terancam dipecat

Kedua pegawai nonASN tersebut telah bekerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Jawa Tengah lebih dari satu tahun.

Menurut Wisnu, hubungan gelap keduanya sudah terjalin sejak lama. Apalagi, pasangan mesum tersebut bekerja di dalam satu instansi.

"Dia lebih dari satu tahun, menjelekkan instansi diputus kontrak tidak masalah," ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya tidak memiliki kewenangan prosedural untuk memberhentikan dua pegawai kontrak tersebut.

Kunci untuk pemberian tindakan tegas berada di tangan kepala SKPD tempat dua nonASN bekerja.

2

"Nanti tergantung kepala SKPD, pecat tidak apa-apa," tuturnya.

6. Rekrutmen pegawai non-ASN ditata ulang

Pihaknya bakal melakukan rapat kerja bersama SKPD untuk menertibkan penataan pengangkatan pegawai kontrak.

Karena, selama ini tiap SKPD tidak wajib melaporkan penetapan pegawai non-ASN kepada BKD.

"Besok Kamis saya rapat, kami tidak tahu proses pengangkatan, yang mengangkat SKPD jumlahnya berapa tidak tahu," katanya.

Menurutnya, perlu ada pengawasan dan kontrol langsung dari badan kepegawaian dalam setiap penerimaan pegawai, tidak hanya calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat soal pegawai non-ASN agar makin tertata dengan baik," ujarnya. (jpnn)

Kategori :