Pelarian MTA tak berlangsung lama. Dia ditangkap di daerah Taman oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
WS dan MAP hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka bakar yang mereka derita. MTA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Viral! Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani Curhat ke Ferdy Sambo
BACA JUGA:Tiket Pertandingan Persib vs Persija, Begini Aturan dari Manajemen untuk Bobotoh
Dia disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“MTA juga dikenakan pasal Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun,” tandas Kusumo.
Artikel ini telah diterbitkan radartegal.disway.id dengan judul: Emosi Ketahuan Nonton Video Begituan, Suami Siram Bensin Istri dan Anaknya Lalu Dibakar