Radarcirebon.com, PANGANDARAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pangandaran membekuk seorang pengedar jenis sabu-sabu.
Pengedar narkoba yang ditangkap tersebut bernama Tumino (43), warga Dusun Ciheras, RT/RW03, Desa Suka Resik, Kecamatan Sida Mulih, Kabupaten Pangandaran.
Kasatreskoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit kepada radarcirebon.com mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat.
BACA JUGA:Teruntuk Driver Taksi Online Hati-Hati dengan Begal, Tubuh SM Diikat di Pohon
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar pasar seni lama bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu."
"Laporan masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan," katanya, Jumat 23 September 2022.
Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Selatan-Timur Polres Cirebon Kota ini, tersangka ditangkap hari Minggu dinihari 18 September 2022 sekitar pukul 00.10 WIB.
BACA JUGA:Tok! Bupati Bogor non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
"Tersangka kami amankan di Gang Surya Kencana, Dusun Pananjung, Desa Pangandaran di dekat salah satu wisma ketika tersangka akan menjual sabu-sabu kepasa pembeli."
"Saat digeledah, kami temukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
AKP Juntar menambahkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka yang sehari-hari berkerja sebagai pegawai salah satu wisma di Pangandaran dibawa ke Mapolres Pangandaran.
BACA JUGA:Heboh Kakak Asuh Ferdy Sambo, Arman Hanis Merespons dengan Kalimat Tegas
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang hukuman penjaranya 4 sampai 12 tahun," tegasnya. (rdh)