Selain itu, pelaku juga telah melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisinya.
“Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sudah kami lakukan, tetapi masih menunggu hasilnya," kata Yogen.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-undang 281 KUHP tentang pencabulan di muka umum.
“Sehingga pelaku terancam hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.
BACA JUGA:MU Merekrut Bek Napoli Mantan Anak Asuh Shin Tae-yong, Biaya Transfernya Setengah Triliun
BACA JUGA:Pasha Ungu Siap Jadi Calon Bupati Majalengka, Ketua DPD PAN: Jakarta-Majalengka Cuma 2 Jam