Kecanduan Film Dewasa Penumpang KRL Mesum Nekat Menggesekan Kemaluannya

Selasa 27-09-2022,14:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Selain itu, pelaku juga telah melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisinya.

“Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sudah kami lakukan, tetapi masih menunggu hasilnya," kata Yogen.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-undang 281 KUHP tentang pencabulan di muka umum.

“Sehingga pelaku terancam hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.

BACA JUGA:MU Merekrut Bek Napoli Mantan Anak Asuh Shin Tae-yong, Biaya Transfernya Setengah Triliun

BACA JUGA:Pasha Ungu Siap Jadi Calon Bupati Majalengka, Ketua DPD PAN: Jakarta-Majalengka Cuma 2 Jam

Kategori :