Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan tempat persembunyiannya pada Senin (26/9) pagi dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kukar.
"Saat kami tangkap keduanya mengakui perbuatannya menganiaya hingga sebabkan satu korban meninggal dunia. Untuk korban berinisial NX direktur perusahaan," bebernya.
Selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.
Ditambahkan, bahwa NX dan NC merupakan WN China di dalam kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Polres Kukar berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China.
"Untuk korban NC masih dirawat di rumah sakit," katanya.
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kukar.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.