Radarcirebon.com, JAKARTA - Sejumlah praktek dugaan tindak pidana investasi bodong berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.
Ada 10 kasus investasi bodong yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Menurut Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan 10 daftar investasi bodong tersebut antara lain:
BACA JUGA:Hilirisasi Komoditas Perkebunan Genjot Peningkatan Ekonomi Nasional
1. Binomo
2. Viral Blast Global
3. EPS Binary Option
4. Evotrade
5. Fahrenheit
6. DNA Pro Akademi
7. Mark AI
8. Autp Trade Goal
9. NET 89
10. EA Copet
BACA JUGA:Merger Pelindo Persatukan 6 Pelabuhan di Jawa Barat